Selasa, 04 Januari 2011

etika profesi akuntansi

Pengertian Etika:
  1. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
  2. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk tentang hak dan kewajiban moral
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

Fungsi Etika:
  1. sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan
  2. etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yang berargumen rasional dan kritis
  3. etika dibutuhkan dalam pengambilan sikap wajar dalam suasana pluralisme
Jenis-jenis etika:
  1. etika umum yang berisi prinsip dan moral dasar
  2. etika khusus/ terapan yang bersifat khusus
 etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu: etika individual dan etika sosial. etika sosial dibagi menjadi:
  • sikap terhadap sesama
  • etika keluarga
  • etika profesi
  • etika politik
  • etika lingkungan hidup
etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan

Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya

prinsip etika Profesi akuntansi :
  1. tanggung jawab profesi
  2. kepentingan publik
  3. integritas
  4. obyektifitas
  5. kompetensi dan keterhati-hatian profesional
  6. kerahasiaan
  7. perilaku profesional
  8. standar teknis

kecurangan dalam audit

TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN  
(Artikel ini telah dimuat di Majalah AKUNTAN INDONESIA, Edisi No.6/Tahun II/Maret 2008, pada Rubrik “OPINI”, Hlm.36-40, ISSN : 1978-7537) 
A.    Pendahuluan 
Kecurangan pelaporan keuangan (fraudulent financial reporting) dapat didefinisikan suatu perilaku yang disengaja, baik dengan tindakan atau penghapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting merupakan problem yang dapat terjadi di perusahaan mana saja dan kapan saja. Fraudulent financial reporting yang terjadi pada suatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari akuntan publik (auditor independen).
Pengertian Fraudulent financial reporting menurut Arens (2005 : 310) adalah sebagai berikut :
Fraudulent financial reporting is an intentional misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional  misstatement of amounts not disclosures. For example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common, but a company can overstate income by omittingaccount payable and other liabilities.Although less frequent, several notable  cases of fraudulent financial reporting involved adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as specialm purpose entities. 
B.     Penyebab Fraudulent Financial Reporting 
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini  :
1.      Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2.      Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3.      Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan  jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general  audit suatu perusahaan.
Carcello (2004) dalam artikelnya yang berjudul Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan  : 
The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory audit firm rotation that “mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor independence” (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act’s requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5). 
Berdasarkan hasil penelitian  COSO (1999)  yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S. Public Company”, atas  perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC) selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat disimpulkan bahwa teridentifikasi sejumlah 300 perusahaan yang terdapat fraudulent financial reporting. Hasil analisa  perusahaan yang terkategori fraudulent financial reporting memiliki karakteristik yaitu mengalami permasalahan bidang keuangan (experiencing financial distress), lax oversight dan terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds). Beberapa perusahaan yang termasuk kasus / skandal Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco, Adelphia dan WorldCom. 
C.    Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen) 
1. Statement Auditing Standards 
  Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS)  yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
a.       SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,”  yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya  kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).
b.      SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab  auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission.
c.       SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan,  judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor.
d.      SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk)  kemungkinan terdapat salah saji  material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud.  
e.       SAS No. 99 Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :
Ø      Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.
Ø      Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.
Ø      Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure)  serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.
Dua  tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan  tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar  auditor independen memiliki integritas  (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism)  melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan.
f.        SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement)  dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau  kesalahan (fraud or error).  SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :
Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct. The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud, since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its existence…  
2.   Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) 
Profesi akuntan publik (auditor independen)  memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
  1. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1).  Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
  1. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
  1. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)  dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada  paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.  
D.    Pencegahan & Pendeteksian Fraud  
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan  (financial statement) tersebut. Oleh karena  itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red  flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.
Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga  menunjukkan bahwa  dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
Ø      Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.

Ø      Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
Ø      Pelaksanaan good governance.
Ø      Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu  :
1.      Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).
2.      Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
3.      Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
4.      Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.
Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor.  
Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat  fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :
Ø      Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).
Ø      Perusahaan tidak memiliki komite audit.
Ø      Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen  (Director) dengan karyawan perusahaan.
Klasifikasi dari  Creative Accounting Practices menurut Mulfrod & Comiskey, terdiri dari :
Ø      Pengakuan pendapatan fiktif (recognizing Premature or Ficticious Revenue).
Ø      Kapitalisasi yang agresif dan Kebijakan amortisasi yang terlalu lebar (Aggressive Capitalization & Extended Amortization Policies).
Ø      Pelaporan keliru atas Aktiva & Utang (Misreported Assets and Liabilities).
Ø      Perekayasaan Laporan Laba Rugi  (Creative with the Income Statement).
Ø      Timbul masalah atas pelaporan Arus Kas (Problems with Cash-flow Reporting).
Menurut laporan dari The National Commission on Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention)  dan pendeteksian (detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat penyiapan laporan keuangan.
Rezaee (2002), dalam bukunya yang berjudul “Financial Statement Fraud: Prevention and Detection”,  membahas cukup mendalam tentang teknik untuk mencegah dan mendeteksi adanya fraud dalam laporan keuangan. Dalam buku tersebut dijelaskan kasus kolapsnya enron di Amerika Serikat, yang menghebohkan kalangan dunia usaha secara jelas dan lengkap, termasuk adanya praktek kolusi.
Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4  Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting atau fraud in financial statement untuk para akuntan publik agar terdapat pemahaman yang sama, sehingga dapat dilakukan pencegahan serta pendeteksian secara dini kemungkinan terjadinya fraud di perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga  dapat dihindarkan akuntan publik gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak.  
E.     Simpulan
1.      Fraudulent financial reporting dapat terjadi kapan saja dan di perusahaan mana saja. Menurut SAS No. 99 dan SPAP,  akuntan publik (auditor independen) bertanggung jawab untuk mendeteksi adanya kecurangan (fraud) dalam general audit atas laporan keuangan perusahaan.
2.      Fraud merupakan problem yang serius, maka auditor harus mengambil langkah-langkah komprehensif dalam pencegahan dan pendeteksian fraudulent financial reporting. Pemahaman atas fraudulent financial reporting di kalangan akuntan publik sangat penting, agar lebih dini bisa dilakukan pencegahan dan pendeteksian terhadap fraud. Oleh karena itu, IAI perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting.
3.      Fraud juga dapat terjadi adanya kolusi antara akuntan publik dengan manajemen suatu perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan rotasi akuntan publik dalam melakukan audit di perusahaan serta pengawasan yang ketat dari pihak yang berwenang (regulator)

di kutip dari : http://muhariefeffendi.wordpress.com

corporate social responsibility

corporate socoal responsibility (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

Salah satu pertanyaan sentral dalam hukum perusahaan dan kebijakan adalah tentang tujuan dari korporasi. Untuk keuntungan siapa korporasi harus dijalankan? Harus perusahaan dijalankan untuk kepentingan utama pemegang saham? Atau harus perusahaan dijalankan dengan tujuan menguntungkan masyarakat secara keseluruhan? Singkatnya, apa yang tujuan dari korporasi? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini dapat menyebabkan berbagai kesimpulan tentang pengambilan keputusan perusahaan. 
Bab ini memperkenalkan perdebatan tempat perusahaan di masyarakat. Pertama, kita lay out perdebatan, yang pada dasarnya lubang mereka yang melihat korporasi sebagai satu set kepentingan / properti kontrak terhadap orang-orang yang melihat korporasi sebagai lembaga sosial dengan tanggung jawab kepada konstituen banyaknya. Kemudian, kita melihat bagaimana perdebatan telah dimainkan di empat konteks yang berbeda - berbagi keuntungan perusahaan, pilihan dalam pengambilalihan perusahaan, dilema hukum / etika yang dihadapi oleh perusahaan multinasional, dan amal memberikan oleh perusahaan modern.

A. Siapa Apakah Corporation Melayani? Perdebatan tujuan korporasi telah mendominasi hukum korporasi karena setelah dari "Great Crash" tahun 1929 dan depresi ekonomi yang diikuti. Pada awal 1930-an, Kongres mengadakan serangkaian dengar pendapat tentang peran dari korporasi. Kesaksian difokuskan pada skandal utama masa itu dan ulama terkemuka diperdebatkan peran yang cocok perusahaan, kebijakan hukum, dan kekuasaan. Lalu dan sekarang, perdebatan telah dibingkai oleh dua pandangan kutub, yangumumnya datang untuk diberi label "keutamaan pemegang saham" dan "sosial perusahaan tanggung jawab, "atau CSR.


1. Corporation sebagai milik pribadi Adolf Berle, Wall Street pengacara dan profesor hukum, dikembangkan awal versi tampilan keutamaan pemegang saham pada awal 1930-an. Dia berargumen di tinjauan hukum berpengaruh artikel yang kekuatan perusahaan dilaksanakan di percaya "sama sekali 92 Korporasi Pendekatan Kontemporer dikonversi hanya untuk kepentingan ratable semua pemegang saham kali "Selama. berikut dua dekade, Berle melunak beberapa pandangannya, dan ekonom Milton Friedman muncul sebagai pendukung utama keunggulan pemegang saham. Friedman berpendapat bahwa tanggung jawab sosial korporasi satunya adalah memaksimalkan keuntungan bagi para pemegang saham, dalam batas-batas hukum. Menurut Friedman, swasta untuk-keuntungan perusahaan telah mengembangkan kemampuan yang terbuktimemaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, dan ia berpendapat bahwa mereka harus mengejar khusus ini.


Dalam pandangannya, "ada satu dan hanya satu tanggung jawab sosial bisnis ke menggunakan sumber dayanya dan terlibat dalam kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan keuntungan yang begitu lama karena tetap dalam aturan permainan, yang berarti, terlibat dalam terbuka dan bebas kompetisi, tanpa penipuan atau penipuan. " Friedman tidak menentang tanggung jawab sosial. Tapi ia berpendapat bahwa sosial tanggung jawab adalah untuk individu dan pemerintah, bukan korporasi. Jika individu pemegang saham ingin bertanggung jawab sosial dengan menyumbangkan uang mereka sendiri sebab sosial, yang baik-baik saja. Friedman disukai intervensi pemerintah untuk mengatasi kegagalan pasar, untuk menyediakan layanan publik yang penting, dan untuk melindungi dan menegakkan hak kontrak dan properti. Tetapi mereka tidak tanggung jawab pekerjaan perusahaan bisnis. (Kita melihat di bagian berikutnya di v. Dodge Ford, kasus yang mempertimbangkan apakah keuntungan perusahaan dapat digunakan untuk manfaat karyawan dankonsumen, dengan mengorbankan para pemegang saham.) Seiring waktu, banyak akademisi dan pemimpin keuangan telah datang untuk berbagi Friedman pandangan bahwa korporasi ada terutama untuk menghasilkan kekayaan pemegang saham. 

Mereka telah menjelaskan bahwa konstituen korporasi lain, seperti karyawan dan kreditur, dilindungi oleh kontrak dengan perusahaan. Mereka telah melihat lain konstituen kepentingan sebagai insidentil dan bawahan dengan tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham. Kanselir Delaware William Allen berlabel pandangan ini yang "properti" model, karena membayangkan korporasi sebagai bentuk pribadi diselenggarakan properti. (Kami menganggap dalam bagian berikutnya situasi di mana kepentingan karyawan dan kreditur bertentangan dengan kepentingan pemegang saham dalam suatu perusahaan pengambilalihan.)

Perhatikan bahwa model properti secara eksplisit mengasumsikan perusahaan dijalankan untuk kepentingan pemegang saham bukan karyawan. Ini adalah landasan kapitalisme. Karl Marx berpendapat bahwa kapitalisme gaya mengemudi adalah eksploitasi dan alienasi tenaga kerja. komentator Banyak ditemukan ironis bahwa hukum perusahaan berfokus pada kontributor modal (pemegang saham) bukan kontributor tenaga kerja (karyawan), yang biasanya jauh lebih terlibat dan tergantung pada keberhasilan korporasi. Sedangkan pemegang saham dapat melakukan diversifikasi risiko eksposur mereka di perusahaan, namun karyawan - baik petugas dan karyawan yunior lebih - tidak bisa. Lain berpendapat bahwa kepentingan karyawan yang terbaik dilayani oleh pasar bebas bagi tenaga kerja dan 

Tanggung Jawab Sosial PerusahaanPerlindungan setiap karyawan harus berasal dari peraturan pemerintah dan kontrak negosiasi, bukan hukum perusahaan. Dalam debat ini, penting untuk menyadari bahwa beberapa karyawan melakukan lebih baik daripada yang lain: kami mencurahkan satu bab dengan masalah eksekutif kompensasi dan pelebaran kesenjangan antara kompensasi senior pejabat dan pegawai tingkat rendah.

the big four


Apakah Big 4 Accounting?

Big 4 biasanya mengacu pada empat perusahaan akuntansi dan audit terbesar:  

PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, Ernst & Young, dan KPMG.  
Ini akuntan publik bersertifikat (BPA) perusahaan melakukan sebagian dari audit yang dibutuhkan dari perusahaan-perusahaan AS yang memiliki saham yang diperdagangkan secara publik.

Pada 1980-an dan sebelumnya, sebagian besar audit perusahaan publik dilakukan oleh 8 Besar-delapan perusahaan BPA terbesar. Namun, beberapa perusahaan-perusahaan bergabung dengan orang lain dan Arthur Andersen tidak lagi ada. Akibatnya, Big 8 sekarang Big 4.

Referensi ke Big 4 ada karena ukuran masing-masing dari empat perusahaan terbesar adalah beberapa kali ukuran perusahaan 5 terbesar. Ada perbedaan ukuran yang sama pada tahun 1980 antara perusahaan terbesar ke-8 dan 9 perusahaan terbesar.

Selain melakukan audit dan jasa jaminan lainnya, Big 4 memberikan pajak menasihati dan berbagai jasa manajemen.


di kutip dari : http://blog.accountingcoach.com/big-4-accounting/